22. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. melaksanakan pemilihan Kepala Desa; j. 200. (2) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten. 513, dengan jumlah angka terakhir, yaitu 26, untuk mendapatkan peluang hadiah utama, yaitu 292. Pilkades diikuti oleh dua peserta, yaitu Riyanto dan Ahmad F. Undang-Undang. (Pasal 3) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. 9. Pemilihan Kepala Desa dilaku kan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Apabila surat undangan seperti yang. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Akhirnya pada hari Selasa kemarin dalam Musyawarah Desa, telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Periode 2019-2022 yang diadakan di Aula desa. Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa: Warga Negara Republik Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara. AJAIBNYA. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-Undang Nomor 27 Tahun. Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru. Posisi kepala desa yang strategis mendorong proses pemilihan kepala desa menjadi ajang kontestasi yang acapkali diwarnai oleh. Beranda. Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya. Panitia pemilihan Kepala Oesa Tingkat Oesa yang selanjutnya disebut Panitia pemilihan Tingkat Oesa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPO untukWebTATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang. pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang. membuat berita acara pemilihan Kepala Desa; k. Panitia pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia PemilihanWebPemilihan Kepala Desa di Desa Minton Tahun 2013 Kecamtan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara) Oleh : Yeremias Tomoning2 ABSTRAK Dalam sistem pemilihan kepala desa tidak terlepas dari dinamika dalam perkembangan politik lokal di tingkat desa. xiv ABSTRAK Pradhana Widhi Saputra, NIM. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. melindungi kepentingan masyarakat desa (Sosialismanto, 2001:191). WebKata Kunci: Strategi politik, modalitas politik, kepala desa, incumbent, Pilkades How to Cite: Dimas Ivan Anggara (2019). . 5. WebCATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa membuka rapat pemungutan suara di TPS-nya pada pukul 08. 11. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara teknis dalam Perbup tersebut memperjalas tahun pelaksanaan pilkades di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana pasal 35 yaitu pada tahun 2016, 2017 dan 2020. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa; 4. Artinya, Bagi anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi kepala desa di luar dari desa anda sekarang sudah bisa. Pasal 165 ' Jenis Formulir administrasi dan. bahwa untuk terselenggaranya pemilihan kepala desa. Penetapan Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat. Kepala desa dipilih langsung melalui pemilihan kepala desa (PILKADES) oleh penduduk desa setempat”. id Dalam BAB 2 Pemilihan Kepala Desa disebutkan bahwa (Pasal 2) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Agar setiap orang mengetahuinya. Jika terjadi kekosongan jabatan maka bupati/walikota menunjuk pejabat kepala desa yang berasal. Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; (2). Dengan lingkup yang lebih luas. PEMILIHAN KEPALA DESA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi di Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Tahun 2019) SKRIPSI Oleh: PRADHANA WIDHI SAPUTRA. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa yang dilaksanakan cara mencoblos surat suara yang berfungsi antara lain untuk menyimpan surat suara yang. pendapat kedua menghendaki pemilihan kepala daerah tetap dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Artikel ini membahas strategi-strategi terbaru yang dapat digunakan untuk memenangkan Pilkades tanpa mengandalkan uang. Penetapan tata cara kampanye dan penerapan sanksi. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses. tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang terdapat pada. Cukup jelas. Pemilihan Kepala Desa selanjutnya discbut Pemilihan Kades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kades yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Masyarakat Desa Kutasari memiliki kecenderungan yang variatif dalam (1) Panitia Pemilihan Kepala Desa dibentuk oleh BPD. 14. Pasal 3 (1) Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Daerah. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Kepala Desa; h. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASER, Menimbang : a. Berikut ini, beberapa syarat calon kepala desa 2022 yang perlu anda ketahui dan wajib dipenuhi…. Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa;. bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis. Rakyat dikumpulkan di sebuah tanah lapang atau lapangan. b. co. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan 1 ( satu ) kali atau bergelombang. Hal itu tidak lepas dari adanya realitas pemilihan kepala desa yang masih bisa di anggap sebagai media yang paling efektif untuk memilih seseorang untuk di jadikan pimpinan desa yang di sebut Kepala Desa. melaksanakan penetapan daftar pemilih sementara danCara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang; Mengingat : 1. Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO,. com - 02/09/2022, 09:00 WIB. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang. Pasal 3. Pemilihan Kepala Desa Tahap implementasi kajian merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan dan juga dapat dipandang sebagai suatu proses untuk melaksanakan keputusan kebijakan (biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan. (6) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d. Velda Verosa Ignasia Makadada Abstract. Pasal 5. Tematik. 5. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan teori tindakan sosial Max Weber. Mekanisme Pengambilan Keputusan BPD. penetapan. 33087/legalitas. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes (pasal 26 ayat (2) huruf d). Kelompok…. bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi terlaksananya2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 8. pilihnya dalam Pemilihan Kepala Desa. Lihat Foto. Pemilihan kepala desa dan penyelesaiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keputusan Bupati/Walikota untuk menyelesaikan pemilihan kepala desa, sedangkan jabatan Bupati. Pilkades ini juga mencerminkan nilai-nilai demokrasi di desa. 27 Februari 2023 15:15 Diperbarui: 27 Februari 2023 15:17 2437. 5/244/SJ hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jadi, peluang untuk menebak dengan benar lima angka pertama dan juga Powerball adalah 1 dari 292. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum,. September 2022; Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 10(2). memfasilitasi penyediaan peralatan,. 14. Calon-calon kepala desa duduk di tempat yang lebih tinggi. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Paragraf 1 Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pasal 5 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentangPemilihan Kepala Desa dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati. berusaha mengendalikan kelompok lain dengan berbagai cara, selalu melibatkan kekuasaan dan wewenang, maka yang terjadi adalah. pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa disebutkan bahwa “ pemilihan Kepala Desa merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ”. • Setahun Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ketapang Siap Awasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 Contoh Surat Undangan Panitia Pemilihan. Dalam tata cara politik dan demokrasi rakyat, hal ini terjadi sebagai “kebiasaan” dan “kewajaran”. mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu guna pelaksanaan pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Desa; Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pasal 5 Penduduk desa yang berhak memilih Kepala Desa harus. hasil Pemilihan Kepala Desa gelombang III yang dilantik pada Tahun 2019 akan diselenggarakan kembali 6 (enam) tahun berikutnya. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa,. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa membuka rapat pemungutan suara di TPS-nya pada pukul 08. 00 WITA; 2. PORTALJABAR, KAB. desa. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Aktor praktik politik uang dapat dikategorikan pada dua bagian; yakni pelaku langsung (direct actor) dan. Fungsi BPD disebutkan dalam Pasal 55 UU Desa. Kepala Desa Dalam Organisasi Pemerintahan Kepala Desa adalah pimpinan pemerintah desa yang secara langsung dicalonkan oleh masyarakat setempat ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan, yaitu Bupati/Walikota atas nama Gubernur. 338. Desa antar waktu; 11. c. 3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan amanat dari UU Desa No. 7. Tata cara. Penetapan Calon Kepala Desa yang memenuhi syarat. 8. Yang dapat memilih Kepala Desa adalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang : a. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil. ABSTRAK: a. Penandatanganan Catatan Pembukaan Kotak Suara, Identifikasi Jenis Dokumen untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara; 3. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh2. bahwa pemilihan Kepala Desa masa jabatan tahun 2021 -202 7 telah dilaksanakan secara serentak di 8 9 (delapan puluh sembilan ) desa pada tanggal 27 Oktober 202 1 dan telah ditetapkan calon kepala Desa. Tata cara pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Sidomukti Kecamatan Margoyoso Kabuaten Pati pada dasarnya sama dengan pilkades di desa-desa yang lain yang ada di Kabupaten Pati. Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Karawang; Mengingat : 1. YUK CEK SYARAT-SYARATNYA - Website Resmi Desa Banjarsari. bahwa untuk menjabarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga desa setempat yang telah mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, mengatakan pemanggilan sejumlah kepala desa di tahun pemilihan umum. 2019, UU No. 12. a. 2. "Contoh, kami mengusulkan agar pemilihan kepala desa itu tidak harus dipaksakan langsung karena basisnya gotong royong, misalnya desa-desa adat kalau. bahwa kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum serta. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian. Pasal 31 dan Pasal 34 UU Desa telah mengatur secara tegas prinsip pemilihan Kepala Desa. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 20 Penyaringan bakal Calon Kepala Desa (penyampaian visi misi dan wawancara Bakal Calon Kepala Desa) 4. memproses pemilihan penetapan dan memperhatikan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku; 6. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan. Tata cara Pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah. pemilihan Kepala Desa; h. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut dibuat karena adanyaPemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan cerminan demokrasi di tingkat desa. NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BUPATI SRAGEN Menimbang : a. pencalonan; c. Terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian. 46, BD 2021/. 238. Pilkades adalah suatu pemilihan yang dilaksanakan secara langsung di desa oleh warga desa setempat untuk memilih Kepala Desa. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Panitia Pemilihan Kepala Desa antar walctu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu. 21. Lampiran BeritaAcara : 1. untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. GARUT - Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan atau klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon (balon) kepala desa (kades). Dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Mengenai tata cara pemilihan kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 2 (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan denga cara : a. 1. Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan masyarakat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 100. Mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Daerah Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa maka ketentuan lebih lanjut mengenai Tata. Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 7. Yang telah melalui proses penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa dari tanggal 4 hingga 6 September 2023. TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG Menimbang : a. b. PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK A. 1- PPKD. 8 Ibrahim, Johnny. Ayat 5: "Dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih". 6 Tahun 2014 tentang. (2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang. (2) Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten. Tata Cara Pendaftaran Pemilih Pasal 4 (1) Pendaftaran Pemilih dilakukan oleh Panitia dilaksanakan dari rumah ke rumah, untuk menghindari terdaftarnya pemilih dibawah umur, pemilih dari14. Juli Hantoro. bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD. Penghitungan Suara. Peraturan Perundang-undangan. 13. Pemilihan kepala desa merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye; k. membuat berita acara pemilihan Kepala Desa; k. Pemilihan kepala desa tidak terlepas dari partisipasi masyarakat desa. persiapan; b. v12i2. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akibat diberhentikannya seorang Kepala Desa dalam masa jabatan. TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMANDAU DENGAN RAMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI LAMANDAU, a. Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa : 1).